EBOOK
EBOOK E-BOOK PENYELENGGARAAN KESEHATAN LANJUT USIA DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada tanggal 12
Oktober 2015 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 67 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas).
Peraturan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 138 yang
menetapkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan bagi Lanjut
Usia ditujukan untuk menjaga agar para Lanjut Usia tetap sehat
dan produktif secara sosial dan ekonomi.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat menjadi
pedoman dan landasan hukum bagi pengelola program Kesehatan
Lanjut Usia dalam melakukan pengembangan program di
Puskesmas, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan
kesehatan yang santun Lanjut Usia. Lampiran peraturan ini
menjelaskan tentang manajemen dan teknis penyelenggaraan
pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Puskesmas, yang merupakan
pedoman bagi setiap pengelola program kesehatan Lanjut Usia
dalam melaksanakan pelayanan Kesehatan Lanjut Usia yang
sesuai dengan standar.
Penyusunan pedoman ini sampai menjadi Peraturan Menteri
Kesehatan difasilitasi oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar
015, tetapi belum dilakukan pencetakan. Pada tahun
ini, Direktorat Kesehatan Keluarga sebagai penanggung jawab
Program Kesehatan Lanjut Usia merasa perlu melakukan
pencetakan mengingat pedoman ini sangat dibutuhkan oleh
Program Kesehatan
Penyusunan pedoman ini sampai menjadi Peraturan Menteri
Kesehatan difasilitasi oleh Direktorat Bina Upaya Kesehatan Dasar
pada tahun 2015, tetapi belum dilakukan pencetakan. Pada tahun
ini, Direktorat Kesehatan Keluarga sebagai penanggung jawab
Program Kesehatan Lanjut Usia merasa perlu melakukan
pencetakan mengingat pedoman ini sangat dibutuhkan oleh
daerah dalam melakukan pengembangan Program Kesehatan
Lanjut Usia.
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada tim
penyusun dan semua pihak yang telah berkontribusi sejak
penyusunan materi sampai ditetapkannya Peraturan Menteri
Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada tim
penyusun dan semua pihak yang telah berkontribusi sejak
penyusunan materi sampai ditetapkannya Peraturan Menteri
Kesehatan ini.
Semoga peraturan ini dan lampirannya dapat bermanfaat
Semoga peraturan ini dan lampirannya dapat be
bagi kita semua.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain